Rental mobil Pekanbaru. Rental mobil di Pekanbaru. Rental mobil Pekanbaru 2016. Rental mobil murah Pekanbaru. Rental mobil Pekanbaru Murah Include driver dan lepas kunci. Rental Mobil Pekanbaru harian, bulanan, dalam dan luar kota. Rental Mobil Pekanbaru dengan armada terbaru. Avanza, Xenia, Innova, Terios, Rush, Fortuner, Alphard, Camry, Bus Pariwisata.

Minggu, 27 Maret 2016

Setuju Bergabung dengan Operator Angkutan Umum, Uber Indonesia Akan Lengkapi Dokumen

Setuju Bergabung dengan Operator Angkutan Umum, Uber Indonesia Akan Lengkapi DokumenJAKARTA - Komisaris Uber Indonesia, Donny Suyadi, menyatakan setuju dengan keputusan pemerintah untuk bergabung dengan operator angkutan umum.
"Dalam waktu dua bulan, kami harus lengkapi dokumen kepada Dishub dan Kemenhub, yaitu bekerja sama dengan perusahaan rental mobil," ujar Donny di Kementerian Koordinator Polhukam, Kamis (24/3/2016).
Donny mengatakan, keputusan itu cukup adil bagi Uber. Selain soal legalitas, Donny mengatakan, nantinya seluruh sopir armadanya otomatis harus memiliki SIM A Umum.
Ia pun yakin dalam waktu dua bulan, pihaknya mampu memenuhi prosedur administrasi itu.
Pemerintah minta perusahaan Uber Taxi dan Grabcar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadannya menjadi legal.
Pemerintah pun telah menetapkan masa transisi itu selama dua bulan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.
Rapat yang dipimpin Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan itu dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pihak Uber Taksi dan Grabcar.
"Kesepakatan terakhir, dikasih waktu dari saat ini sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan. Uber atau Grab harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau dia mendirikan badan hukum sendiri," ujar Jonan, seusai rapat.
Artinya, selama dua bulan ke depan, kedua perusahaan angkutan berbasis aplikasi itu diberikan kesempatan untuk memilih badan hukum yang menaungi bisnisnya.
Mereka diberi pilihan, apakah mau bergabung ke dalam operatorangkutan umum yang sudah ada atau membentuk badan hukum sendiri sebagai operator angkutan umum baru.
Selama dua bulan itu, Uber Taxi dan GrabCar diperbolehkan beroperasi. Namun, keduanya tidak boleh berekspansi atau menambah unit. (kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar