JAKARTA - Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Trianto Antono yang mewakili Grabcar mengomentari pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyatakan transportasi berbasis online seperti Grabcar adalah ilegal. Dia menegaskan telah memiliki izin usaha yakni menjembatani para pemilik rental mobil dan pengguna mobil pribadi untuk disewa kepada penumpang berdasarkan tarif one way trip.
Meski begitu dia menegaskan tidak berada dalam posisi yang bisa mengatakan soal legal atau tidak legal, karena menurutnya ranah tersebut ada di regulator. "Izin usaha adalah sesuatu yang diproses, dan izin tersebut ada di mitra kita. Saya tidak dalam ada posisi untuk bilang legal atau tidak," ucap dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Dia menambahkan dalam usaha yang dibangun bersama mitranya tersebut, ada kehidupan masyarakat yang mencari nafkah dan memiliki keluarga. Sebelumnya seperti diketahui Grabcar dituding tidak mempunyai izin sebagai sarana transportasi umum mengingat operasionalnya menggunakan kendaraan pribadi.
"Tanggapan saya, bahwa dalam usaha yang dibangun, disini ada kehidupan masyarakat. Mereka mencari nafkah untuk keluarga. Jadi ya silahkan diinterpretasikan sendiri, legal atau tidaknya," tutupnya.
sumber : http://ekbis.sindonews.com/
0 komentar:
Posting Komentar