Rental mobil Pekanbaru. Rental mobil di Pekanbaru. Rental mobil Pekanbaru 2016. Rental mobil murah Pekanbaru. Rental mobil Pekanbaru Murah Include driver dan lepas kunci. Rental Mobil Pekanbaru harian, bulanan, dalam dan luar kota. Rental Mobil Pekanbaru dengan armada terbaru. Avanza, Xenia, Innova, Terios, Rush, Fortuner, Alphard, Camry, Bus Pariwisata.

Rabu, 23 Maret 2016

Grab Pilih Jadi Perusahaan Rental Mobil

\Grab Pilih Jadi Perusahaan Rental Mobil\JAKARTA - Grab Indonesia sudah mengambil keputusan soal solusi yang ditawarkan Kementerian Perhubungan terkait bisnis transportasi berbasis aplikasidi Tanah Air.
Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono menyatakan, pihaknya akan tetap menjadi penyedia jasa aplikasi dan bekerjasama dengan mitra yaitu pengemudi yang berada di bawah naungan koperasi. Dengan memilih keputusan ini, maka Grab menjadi perusahaan rental mobil (car rent).
"Namanya koperasi jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), itu prosesnya sejak Desember, dan pengesahan dari Kemenkop UKM baru keluar hari Rabu, Minggu lalu," ucap Teddy di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Menurut Teddy, dengan kerjasama mitra ini masih tetap menggunakan pelat hitam yang masuk sebagai anggota koperasi atau telah berbadan hukum. Menurutnya, aturan yang diikuti selanjutnya adalah aturan rental sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Iya, kalau mau lihat pelat hitam bisa beroperasi jadi transportasi umum atau tidak, bapak bisa lihat di KM (Keputusan Menteri) perhubungan nomor 35 tahun 2003. Di situ dibilang bahwa transportasi umum bisa berpelat hitam," jelasnya.
"Kami berkomitmen untuk segera mendorong mitra kami untuk mendapatkan seluruh perizinan beroperasi sebagai angkutan umum," sambung Teddy.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan, ada dua solusi atas polemik taksi konvensional dengan taksi online. Namun, solusi ini belum menjadi keputusan mutlak dari pemerintah. Pasalnya, akan ada rapat lagi yang akan dipimpin Menko Polhukam Luhat Panjaitan pada hari ini.
"Kami sudah tanyakan, pilihannya ada dua, apakah sebagai operator angkutan atau sebagai Informasi Teknologi (IT) provider atau penyedia jasa aplikasi," ucap Sugihardjo.
Sugihardjo menjelaskan, jika memilih sebagai operator angkutan, tentu harus tunduk pada aturan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan. "Dia harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya yang kedua kendaraannya harus terdaftar, kalau operasinya sebagai taksi, taksi cirinya harus pakai argo meter yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," sambungnya.

Sumber : http://economy.okezone.com/

0 komentar:

Posting Komentar